Assalamualaikum wr.wb Dengan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, diera globalisasi informasi dewasa ini, Biro Hukum dan Humas sebagai salah satu satker dibawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI telah dapat menyelesaikan salah satu program sebagaimana tercantum pada DIPA Tahun Anggaran 2012 dalam kiprahnya menyongsong era teknologi informasi, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI mempersembahkan kompilasi Peraturan Perundang-undangan dan hukum lainnya untuk membangun pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan, dengan dasar pelaksanaan : 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung-RI. 2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebaran, Perundangan dan Penyebaran Peraturan Perundang-undangan 3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 4. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
Setelah Mahkamah Agung RI mengadakan Sosialisasi Pembentukan Dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Untuk Wilayah Propinsi Aceh telah dilakukan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 bertempat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Negeri Langsa bergegas meng-aplikasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada websitenya. Content JDIH ini sangat diperlukan sebagai perpustakaan digital khusus mengenai peraturan perundang-undangan. Templatecontent JDIH pada website PN Langsa merupakan template resmi yang telah dikembangkan oleh Tim mahkamah agung RI. Informasi yang disediakan dalam JDIH secara keseluruhan mengadopsi dari JDIH-nya Mahkamah Agung RI sehingga data yang disediakan cukup akurat dan sudah dapat dinikmati oleh pembaca dan pencari informasi Hukum.(PN_Lgs)
|